Tuesday, January 24, 2012
Penyusunan, Struktur, dan Anatomi Kontrak
PENGANTAR
Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, pihak investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan. Hal-hal yang patut diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat sebuah kontrak adalah:
3. alas hak yang sah,
4. masalah keagrariaan,
5. pilihan hukum,
6. penyelesaian sengketa,
7. pengakhiran kontrak,
8. bentuk perjanjian standar.
Subscribe to:
Posts (Atom)