Tuesday, January 24, 2012

Penyusunan, Struktur, dan Anatomi Kontrak


PENGANTAR
Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, pihak investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan. Hal-hal yang patut diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat sebuah kontrak adalah:
1.      kewenangan hukum para pihak,
2.      perpajakan,
3.      alas hak yang sah,
4.      masalah keagrariaan,
5.      pilihan hukum,
6.      penyelesaian sengketa,
7.      pengakhiran kontrak,
8.      bentuk perjanjian standar.