Tuesday, January 24, 2012
Penyusunan, Struktur, dan Anatomi Kontrak
PENGANTAR
Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, kontrak yang dibuat oleh para pihak disamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu, untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, baik dari pihak kreditur maupun debitur, pihak investor maupun dari pihak negara yang bersangkutan. Hal-hal yang patut diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat sebuah kontrak adalah:
3. alas hak yang sah,
4. masalah keagrariaan,
5. pilihan hukum,
6. penyelesaian sengketa,
7. pengakhiran kontrak,
8. bentuk perjanjian standar.
1. Kemampuan Para Pihak
Kemampuan para pihak yaitu kecakapan dan kemampuan para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak. Di dalam KUH Perdata ditentukan bahwa orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum apabila telah dewasa atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan, yaitu berumur 21 tahun. Sedangkan orang-orang yang tidak berwenang untuk membuat kontrak adalah :
1. minderjarigheid (di bawah umur ),
2. curatle ( di bawah pengampunan ),
3. istri (Pasal 1330 KUH Perdata). Istri kini berwenang untuk membuat kontrak (SEMA Nomor 3 Tahun 1963; Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
2. Perpajakan
3. Alas Hak yang Sah
Khusus untuk perjanjian jual beli, calon pembeli harus mengetahui atau berusaha mencari tahu bahwa penjual memang memiliki alas hak yang sah atas barang yang dijual.
4. Masalah Keagrariaan
Perancang perjanjian harus memperhatikan masalah seputar Hukum Agraria Dalam banyak hal para pihak tidak memahami masalah-masalah keagrariaan. Oleh karena itu, para ahli hukum harus memberitahukan hal tersebut kepada kliennya.
5. Pilihan Hukum
Pilihan hukum yaitu berkaitan dengan hukum manakah yang akan digunakan dalam pembuatan kontrak tersebut.
6. Penyelesaian Sengketa
Perjanjia yang telah disepakati tidak selalu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, dalam setiap perjanjian perlu dimasukkan klausula mengenai penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, arbitrase, atau mungkin melalui pengadilan.
7. Berakhirnya Kontrak
Di dalam Pasal 1266 KUH Perdata ditentukan bahwa : “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan pengadilan yang mempunyai yurisdiksi atas kontrak tersebut.” Maksud ketentuan ini adalah melindungi pihak yang lemah.
8. Bentuk Standar Kontrak
a. Pengertian Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standar kontrak adalah perjanjian yang telah dibakukan, ciri-cirinya :
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat.
2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
3. Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
4. Bentuk tertentu (tertulis).
5. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.
b. Jenis-Jenis Standar Kontrak
Secara kuantitatif, jumlah standar kontrak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sangat banyak yang disertai dengan standar
Hondius tidak mengklasifikasikan jenis-jenis standar kontrak tersebut. Namun Marium Darus membagi jenis perjanjian
1. Perjanjian Baku Sepihak, yaitu perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu.
2. Perjanjian Baku Timbal Balik, yaitu perjanjian
3. Perjanjian Baku yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu perjanjian
4. 4. Perjanjian Baku yang ditentukan di lingkungan notaries atau advokat, yaitu perjanjian yang konsepnya sejak semula sudag dipersiapkan untuk memenuhi permintaan dari klien.
PRINSIP-PRINSIP DALAM PENYUSUNAN KONTRAK
Di dalam mempersiapkan kontrak, ada dua prinsip hukum yang harus diperhatikan, yaitu :
1. beginselen der contrachtsvrijheid atau party autonomy,
2. pacta sunt servanda.
PRA PENYUSUNAN KONTRAK
Sebelum kontrak disusun, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh para pihak :
1. Identifikasi Para Pihak
2. Penelitian Awal Aspek Terkait
Pada dasarnya pihak-pihak yang terlibat berharap bahwa kontrak yang dibuat dapat menampung semua keinginannya, sehingga apa yang menjadi hakikat kontrak benar-benar terperinci secara jelas. Pada akhirnya penyusun kontrak menyimpulkn hak dan kewajiban masing-masing pihak, memperhatikan hal terkait dengan isi kontrak, seperti unsur pembayaran, ganti rugi, serta perpajakn.
3. Pembuatan Memorandum of Understanding (MOU)
Memorandum of Understanding (MOU) sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional
4. Negosiasi
a. Pengertian Negosiasi
Negosiasi merupakan sarana bagi para pihak untuk mengadakan komunikasi dua arah untuk mencapai kesepakatan sebagai akibat adanya perbedaan pandangan terhadap suatu hal dan dilatarbelakangi oleh kesamaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara mereka.
b. Jenis-Jenis Negosiasi
1. Position Bargainer (lunak)
Banyak dilakukan dilingkungan keluarga, antara sahabat, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk membina hubungan baik. Negoasiasi ini cepat menghasilkan kesepakatan namun mengandung resiko memungkinkan pola menang-kalah.
2. Hard Position Bargainer (keras)
Negosiasi ini sangat mungkin menemui kebuntuan / deadlock akibat adanya tekanan, serta ancaman, terutama jika situasinya mempertemukan perunding keras dari kedua belah pihak.
1. Prinsipled Negotiation/Interest Based Negotiation
Perpaduan antara jenis negosiasi keras dan lunak yang telah dijelaskan sebelumnya. Menganut pola win-win, yaitu keras dalam permasalahan tetapi lunak terhadap orang. Menekankan pada pentingnya pemisahan antara orang dan masalah, memfokuskan serangan pada masalah dan bukan pada orang serta mengandalkan adanya pilihan yang objektif.
c. Tahapan Negosiasi
Tahap persiapan adalah tahap sebelum terjadinya negosiasi. Pada tahap persiapan ini negosiator harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. menguasai konsep/rancangan kontrak bisnis secara komprehensif dan rinci,
1. memahami industri dari apa yang diperjanjikan,
2. menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan apa yang diperjanjikan,
3. memahami keinginan klien dan posisinya,
4. mengidentifikasi poin-poin yang berpotensi menjadi masalah atau dipermasalahkan,
5. menyiapkan dan mengantisipasi solusi dari poin-poin yang berpotensi bermasalah serta mendiskusikan terlebih dahulu solusi tersebut dengan klien,
6. sebisa mungkin meminta pihak lawan agar negosiasi dilakukan di tempat yang ditentukan negosiator.
7. percaya diri.
Hal-hal yang harus dilakukan negosiator dalam tahap pelaksanaan, yaitu :
1. sedapat mungkin memimpin negosiasi,
2. mengetahui betul pihak yang dihadapi dan mengukur kekuatan dengan menanyakan berbagai hal,
3. menetapkan apa saja yang hendak dicapai dalam negosiasi,
4. meminta pihak lawan untuk memberitahukan terlebih dahulu apa yang menjadi keinginannya.
5. menyelesaikan poin-poin yang mudah terlebih dahulu atau menunda hal-hal yang rumit.
6. jika masih ada waktu, jangan menyelesaikan negosiasi dalam satu kali pertemuan,
7. catat semua hal yang disepakati dan tuangkan dalam kontrak bisnis.
TAHAP PENYUSUNAN KONTRAK
Penyusunan kontrak ini memerlukan kejelian dan ketelitian dari para pihak maupun para notaris. Jika keliru dalam penyusunan kontrak maka akan menimbulkan permasalahan di dalam pelaksanaannya. Ada lima tahap dalam penyusunan kontrak di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Pembuatan drat pertama, yang meliputi :
a. Judul Kontrak
b. Pembukaan
c. Pihak-pihak dalam kontrak
d. Racital (latar belakang terjadinya kontrak)
e. Isi Kontrak
f. Penutup
Memuat tata cara pengesahan suatu kontrak.
2. Saling menukar draft kontrak
3. Jika perlu diadakan revisi
4. Dilakukan penyelesaian akhir
5. Penutup dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak.
STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK
Pada dasarnya, susunan dan anatomi kontrak, dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi, dan penutup.
1. Bagian Pendahuluan
a. Subbagian pembuka (description of the instrument)
1. sebutan atau nama kontrak
2. tanggal pembuatan dan penandatanganan kontrak
3. tempat pembuatan dan penandatanganan kontrak.
b. Subbagian pencantuman identitas para pihak (caption).
Mencantumkan identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak dan pihak-pihak yang bertandatangan.
1. para pihak harus disebutkan secara jelas
2. kapasitas dari orang bertandatangan
3. pendefinisian pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
c. Subbagian Penjelasan (premis)
2. Bagian Isi
a. Klausula Definisi.
Mencantumkan berbagai definisi untuk keperluan kontrak yang dibuat.
b. Klausula Transaksi
Klausula-klausula yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan.
c. Klausula Spesifik
Mengatur hal-hal yang spesifik dalam suatu transaksi.
d. Klausula Ketentuan Umum
Mengatur tentang dimisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian, dan lain-lain.
3. Bagian Penutup
a. Subbagian kata penutup.
Biasanya menerangkan bahwa kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk itu.
b. Subbagian ruang penempatan tanda tangan.
Tempat pihak-pihak menandatangani perjanjian atau kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak, nama jelas dan jabatan dari pihak yang bertandatangan.
PASCA PENYUSUNAN KONTRAK
Setelah kontrak dibuat, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, yaitu :
1. Pelaksanaan dan penafsiran
Kadang kala sebuah kontrak yang telah dibuat dan siap diterapkan tidak jelas/tidak lengkap sehingga perlu adanya penafsiran. Menurut undang-undang, penafsiran itu dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a. kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak
b. keadaan dan tempat dibuatnya kontrak
c. maksud para pihak
d. sifat kontrak yang bersangkutan
e. kebiasaan setempat.
2. Alternatif penyelesaian sengketa
Sumber :
HS, Salim. 2003. Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment